HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Ham ( hak asasi manusia ) adalah hak pokok/ dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi adalah hak hidup, hak memilih dan hak kebebasan . Pada negara merdeka , hak- hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaaan bagi setiap warga negaranya.
Namun, jaminan hak asasi manusia oleh negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian?
A . PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak pokok atau dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakn anugrah-Nya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak- hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
B . MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA
hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut .
1 . Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi , yaitu hak kemerdekaan memeluk Agama, beribadat menurut agama masing – masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2 . Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebabasan memiliki sesuatu. Hak membeli dan menjual sesuatu, serta mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3 . Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah.
4 . Hak Asasi Politik
Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintah, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
5 . Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6 . Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum.
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum ).
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikelompokan manjadi
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
C . HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM MENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Pada kenyataannya, hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang selalu merasa dirugikan , perlakuan kurang baik dari aparat pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tinggi hak asasi manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk menuntut HAM ( hak asasi manusia ) daripada KAM ( kewajiban asasi manusia )
1 . Hambatan
Masalah hak asasi manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan . masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya , tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusian yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya menegakkan HAM di indonesia. Masih banyak hambatan – hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
a. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain
b. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc
c. Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk- bentuk pelanggaran HAM
d. Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup
e. Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas , masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.
2 . Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
a. Dengan disahkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang hak- hak asasi manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak- hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip – prinsip hak asasi manusia , sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.
b. Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum belaku surut memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara.akan sangka tidak adil pelaksanaan hukum itu.
D . KONSEKUENSI SUATU NEGARA YANG TIDAK MENEGAKKAN HAM
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia ( Pasal 1 angka 2 UU No. 39 tahun 1999 ).
Penegakan hak asasi manusia akan terlaksanakan sesuai dengan aturan yang ada bukan hanya tanggungjawab negara dan pemerintah saja. Penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab semua komponen di negara kita .
Di negara indonesia , konsekuensi penegakan HAM dilakukan melalui penetapan undang –undang yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999, sedangkan pengadilan atas pelanggaran HAM berdasarkan UU No 26 tahun 2000. Pembentukan pengadilan HAM di indonesia tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan secara nasional , melainkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat internasional.
Apabila siuatu negara tidak menegakkan HAM , maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sebagai berikut .
1. Negara tersebut akan dikucilakn dari pencantuman dunia internasioanal
2. Adanya tuntutan- tuntutan dari LSM –LSM nasioanal maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan
3. Jika terjadi pelanggaran HAM misalnya genosida (pembantaian masal ) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya .
Dengan melihat konsenkuensinya tersebut , sekarang semakin banyak negara- negara di dunia yang mendukung tegaknya hukum dan keadilan di muka bumi ini.
SeLamAt Datang diBloG Feraa ^_^
Salam Kenal semuanyaaaaa..............
Kamis, 24 Februari 2011
Senin, 21 Februari 2011
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
Terjadinya negara
Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.Apabila salah satu unsur tidak ada , maka negara menjadi tidak ada .Tiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif .
Menurut para ahli negara ,antara lain Oppenheim dan Lauterpacht iga unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut :
a. Rakyat atau masyarakat atau pula warga negara
b. Wilayah / daerah , meliputi udara darat dan perairan ( perairan bukan merupakan syarat mutlak ).
c. Pemerintah yang berdaulat
Selain tiga unsur pokok tersebut ,masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Unsur deklaratif adalah sifat yang di tunjukan oleh adanya tujuan negara ,undang- undang dasar , pengakuan dari negara lain baik secara dejure maupun de factor ,serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
Uraian unsur-unsur negara sebagai berikut :
a. Rakyat / Warga negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi peenghuni negara . rakyat merupakn unsur terpenting dari negara , karena manusia yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik.
Rakyat suatu negara dibedakan :
1. Penduduk dan bukan penduduk ( berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara ).
2. Warga negara dan bukan Warga negara ( berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
Perbedaan antara penduduk dengan penduduk menimbulakan perbedaan hak dan kewajiban tertentu . hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya .
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar , konsuler atau sebagai mahasiswa kenegara lain merupakan bukan warga negara bagi negarayang ditempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ,hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu .
b. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu persyaratan pokok terjadinya suatu negara atau status kenegaraan .
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan . negara memerlukan wilayah atau daerah sebagai tempat menetapnya rakyat dan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahannya.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan ,karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional.
Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan , lautan , dan udara.
c. Pemerintah yang berkedaulatan
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara atau wilayah dan rakyatnya . Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin diadakan suatu negara sekalipun unsur lain sudah ada . Misalnya negara indonesia pada masa penjajahan .
Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasannya tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan manapun. Seorang warga negara mempunyai hak-hak dalam negaranya hak-haknya yaitu mendapatkan keadilan di negaranya mempunyai hak atas pekerjaan yang disediakan pemerintah mempunyai hak dalam memilih siapa yang menjadi pemimpinnya.warga negara pun harus mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut
o Macam- macam hukum yaitu :
Hukum menurut sumber formalnya
a. Hukum undang – undang
b. Hukum kebiasaan dan hukum adat
c. Hukum yurisprudensi
d. Hukum traktat
e. Hukum perjanjian
f. Hukum ilmu
Hukum menurut isinya / kepentingan yang diatur
a. Hukum privat ( Hukum sipil )
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang
b. Hukum Publik ( Hukum negara )
1. Hukum tata negara
2. Hukum administrasi negara
3. Hukum pidana
4. Hukum internasional
Hukum menurut kekuatan berlakunya / sifatnya
a. Hukum memaksa
b. Hukum mengatur
Hukum menurut fungsinya
a. Hukum matteril
b. Hukum formal
Hukum menurut wujudnya
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif
Hukum menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
1. Hukum tertulis dikodifikasi
2. Hukum tertulis tidak dikodifikasi
b. Hukum tidak menulis
Hukum menurut tempat berlakunya
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
Hukum menurut waktu berlakunya
a. Hukum positif
b. Hukum yang diharapkan
Ada pula macam – macam norma yang ada disuatu negara yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam kehidupan bernegara
o Norma – norma dimasyarakat
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum
Terjadinya negara
Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.Apabila salah satu unsur tidak ada , maka negara menjadi tidak ada .Tiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif .
Menurut para ahli negara ,antara lain Oppenheim dan Lauterpacht iga unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut :
a. Rakyat atau masyarakat atau pula warga negara
b. Wilayah / daerah , meliputi udara darat dan perairan ( perairan bukan merupakan syarat mutlak ).
c. Pemerintah yang berdaulat
Selain tiga unsur pokok tersebut ,masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Unsur deklaratif adalah sifat yang di tunjukan oleh adanya tujuan negara ,undang- undang dasar , pengakuan dari negara lain baik secara dejure maupun de factor ,serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
Uraian unsur-unsur negara sebagai berikut :
a. Rakyat / Warga negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi peenghuni negara . rakyat merupakn unsur terpenting dari negara , karena manusia yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik.
Rakyat suatu negara dibedakan :
1. Penduduk dan bukan penduduk ( berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara ).
2. Warga negara dan bukan Warga negara ( berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
Perbedaan antara penduduk dengan penduduk menimbulakan perbedaan hak dan kewajiban tertentu . hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya .
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar , konsuler atau sebagai mahasiswa kenegara lain merupakan bukan warga negara bagi negarayang ditempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ,hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu .
b. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu persyaratan pokok terjadinya suatu negara atau status kenegaraan .
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan . negara memerlukan wilayah atau daerah sebagai tempat menetapnya rakyat dan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahannya.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan ,karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional.
Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan , lautan , dan udara.
c. Pemerintah yang berkedaulatan
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara atau wilayah dan rakyatnya . Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin diadakan suatu negara sekalipun unsur lain sudah ada . Misalnya negara indonesia pada masa penjajahan .
Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasannya tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan manapun. Seorang warga negara mempunyai hak-hak dalam negaranya hak-haknya yaitu mendapatkan keadilan di negaranya mempunyai hak atas pekerjaan yang disediakan pemerintah mempunyai hak dalam memilih siapa yang menjadi pemimpinnya.warga negara pun harus mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut
o Macam- macam hukum yaitu :
Hukum menurut sumber formalnya
a. Hukum undang – undang
b. Hukum kebiasaan dan hukum adat
c. Hukum yurisprudensi
d. Hukum traktat
e. Hukum perjanjian
f. Hukum ilmu
Hukum menurut isinya / kepentingan yang diatur
a. Hukum privat ( Hukum sipil )
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang
b. Hukum Publik ( Hukum negara )
1. Hukum tata negara
2. Hukum administrasi negara
3. Hukum pidana
4. Hukum internasional
Hukum menurut kekuatan berlakunya / sifatnya
a. Hukum memaksa
b. Hukum mengatur
Hukum menurut fungsinya
a. Hukum matteril
b. Hukum formal
Hukum menurut wujudnya
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif
Hukum menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
1. Hukum tertulis dikodifikasi
2. Hukum tertulis tidak dikodifikasi
b. Hukum tidak menulis
Hukum menurut tempat berlakunya
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
Hukum menurut waktu berlakunya
a. Hukum positif
b. Hukum yang diharapkan
Ada pula macam – macam norma yang ada disuatu negara yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam kehidupan bernegara
o Norma – norma dimasyarakat
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)