SeLamAt Datang diBloG Feraa ^_^

Salam Kenal semuanyaaaaa..............

Senin, 21 Februari 2011

WARGA NEGARA

WARGA NEGARA

Terjadinya negara
Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.Apabila salah satu unsur tidak ada , maka negara menjadi tidak ada .Tiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif .
Menurut para ahli negara ,antara lain Oppenheim dan Lauterpacht iga unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut :

a. Rakyat atau masyarakat atau pula warga negara
b. Wilayah / daerah , meliputi udara darat dan perairan ( perairan bukan merupakan syarat mutlak ).
c. Pemerintah yang berdaulat

Selain tiga unsur pokok tersebut ,masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Unsur deklaratif adalah sifat yang di tunjukan oleh adanya tujuan negara ,undang- undang dasar , pengakuan dari negara lain baik secara dejure maupun de factor ,serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB

Uraian unsur-unsur negara sebagai berikut :

a. Rakyat / Warga negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi peenghuni negara . rakyat merupakn unsur terpenting dari negara , karena manusia yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik.
Rakyat suatu negara dibedakan :

1. Penduduk dan bukan penduduk ( berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara ).
2. Warga negara dan bukan Warga negara ( berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)

Perbedaan antara penduduk dengan penduduk menimbulakan perbedaan hak dan kewajiban tertentu . hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya .
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar , konsuler atau sebagai mahasiswa kenegara lain merupakan bukan warga negara bagi negarayang ditempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ,hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu .

b. Wilayah

Wilayah merupakan salah satu persyaratan pokok terjadinya suatu negara atau status kenegaraan .
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan . negara memerlukan wilayah atau daerah sebagai tempat menetapnya rakyat dan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahannya.

Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan ,karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional.

Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan , lautan , dan udara.

c. Pemerintah yang berkedaulatan

Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara atau wilayah dan rakyatnya . Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin diadakan suatu negara sekalipun unsur lain sudah ada . Misalnya negara indonesia pada masa penjajahan .
Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasannya tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan manapun. Seorang warga negara mempunyai hak-hak dalam negaranya hak-haknya yaitu mendapatkan keadilan di negaranya mempunyai hak atas pekerjaan yang disediakan pemerintah mempunyai hak dalam memilih siapa yang menjadi pemimpinnya.warga negara pun harus mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut

o Macam- macam hukum yaitu :

Hukum menurut sumber formalnya
a. Hukum undang – undang
b. Hukum kebiasaan dan hukum adat
c. Hukum yurisprudensi
d. Hukum traktat
e. Hukum perjanjian
f. Hukum ilmu

Hukum menurut isinya / kepentingan yang diatur
a. Hukum privat ( Hukum sipil )
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang

b. Hukum Publik ( Hukum negara )
1. Hukum tata negara
2. Hukum administrasi negara
3. Hukum pidana
4. Hukum internasional

Hukum menurut kekuatan berlakunya / sifatnya
a. Hukum memaksa
b. Hukum mengatur

Hukum menurut fungsinya
a. Hukum matteril
b. Hukum formal

Hukum menurut wujudnya
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif

Hukum menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
1. Hukum tertulis dikodifikasi
2. Hukum tertulis tidak dikodifikasi
b. Hukum tidak menulis

Hukum menurut tempat berlakunya
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing

Hukum menurut waktu berlakunya
a. Hukum positif
b. Hukum yang diharapkan

Ada pula macam – macam norma yang ada disuatu negara yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam kehidupan bernegara

o Norma – norma dimasyarakat

1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar