SeLamAt Datang diBloG Feraa ^_^

Salam Kenal semuanyaaaaa..............

Kamis, 24 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Ham ( hak asasi manusia ) adalah hak pokok/ dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi adalah hak hidup, hak memilih dan hak kebebasan . Pada negara merdeka , hak- hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaaan bagi setiap warga negaranya.
Namun, jaminan hak asasi manusia oleh negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian?

A . PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak pokok atau dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakn anugrah-Nya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak- hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

B . MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA

hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut .

1 . Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi , yaitu hak kemerdekaan memeluk Agama, beribadat menurut agama masing – masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2 . Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik

Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebabasan memiliki sesuatu. Hak membeli dan menjual sesuatu, serta mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.

3 . Hak Asasi Persamaan Hukum

Hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah.

4 . Hak Asasi Politik

Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintah, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

5 . Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan

Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

6 . Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum.

Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum ).
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikelompokan manjadi

1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak

C . HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM MENEGAKKAN HAM DI INDONESIA

Pada kenyataannya, hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang selalu merasa dirugikan , perlakuan kurang baik dari aparat pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tinggi hak asasi manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk menuntut HAM ( hak asasi manusia ) daripada KAM ( kewajiban asasi manusia )

1 . Hambatan

Masalah hak asasi manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan . masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya , tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusian yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya menegakkan HAM di indonesia. Masih banyak hambatan – hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.

a. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain
b. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc
c. Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk- bentuk pelanggaran HAM
d. Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup
e. Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas , masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.

2 . Tantangan

Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.

a. Dengan disahkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang hak- hak asasi manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak- hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip – prinsip hak asasi manusia , sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.

b. Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum belaku surut memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara.akan sangka tidak adil pelaksanaan hukum itu.

D . KONSEKUENSI SUATU NEGARA YANG TIDAK MENEGAKKAN HAM

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia ( Pasal 1 angka 2 UU No. 39 tahun 1999 ).
Penegakan hak asasi manusia akan terlaksanakan sesuai dengan aturan yang ada bukan hanya tanggungjawab negara dan pemerintah saja. Penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab semua komponen di negara kita .
Di negara indonesia , konsekuensi penegakan HAM dilakukan melalui penetapan undang –undang yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999, sedangkan pengadilan atas pelanggaran HAM berdasarkan UU No 26 tahun 2000. Pembentukan pengadilan HAM di indonesia tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan secara nasional , melainkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat internasional.

Apabila siuatu negara tidak menegakkan HAM , maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sebagai berikut .

1. Negara tersebut akan dikucilakn dari pencantuman dunia internasioanal
2. Adanya tuntutan- tuntutan dari LSM –LSM nasioanal maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan
3. Jika terjadi pelanggaran HAM misalnya genosida (pembantaian masal ) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya .

Dengan melihat konsenkuensinya tersebut , sekarang semakin banyak negara- negara di dunia yang mendukung tegaknya hukum dan keadilan di muka bumi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar